Seruan Jihad Melawan Mafia Tanah di Tambak Oso: PERADAN Jatim Desak Kuasa Hukum Rebut Kembali Tanah Umat!

Advokatmuslim.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Hari Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Pidana, Perdata Sengketa Tanah, Berita. Laporan Artikel Seputar Pidana, Perdata Sengketa Tanah, Berita Seruan Jihad Melawan Mafia Tanah di Tambak Oso PERADAN Jatim Desak Kuasa Hukum Rebut Kembali Tanah Umat Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1.
- 2.1. Sidoarjo, Advokatmuslim.com
Table of Contents
Sidoarjo, Advokatmuslim.com - Di tengah ketegangan rencana eksekusi lahan di Tambak Oso, Sidoarjo, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (18/6), Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Wilayah Jawa Timur mengeluarkan analisis hukum mendalam dan seruan tegas kepada seluruh pihak, khususnya kuasa hukum pemilik tanah.
H. Mansur, SH, Ketua PERADAN Jawa Timur, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan pertarungan fundamental antara keadilan dan praktik mafia tanah yang diduga berkolusi dengan oknum peradilan.
"Kami sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia tidak bisa tinggal diam melihat tanah umat yang didapat dari infaq dan shodaqoh sejak puluhan tahun lalu ini hendak direbut dengan cara-cara yang tidak sah. Ini adalah seruan bagi kita semua untuk berjuang sampai titik darah penghabisan melawan ketidakadilan ini," tegas H. Mansur, SH, dalam pernyataan resminya.
Analisis hukum PERADAN Jatim menyoroti kontradiksi mencolok antara putusan perdata yang memenangkan pihak pembeli dan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang secara gamblang membuktikan adanya tipu muslihat dalam proses jual beli tanah tersebut. H. Mansur, SH, menekankan prinsip hukum fundamental bahwa putusan pidana yang menyatakan adanya tindak pidana (penipuan) dalam suatu perbuatan hukum, secara otomatis menggugurkan kekuatan hukum putusan perdata yang didasarkan pada perbuatan cacat tersebut.
"Telah terang benderang bahwa proses jual beli tanah ini lahir dari kejahatan, pelakunya sudah divonis dan dipenjara. Secara hukum, putusan pidana ini seharusnya menggugurkan putusan perdata yang menjadi dasar eksekusi. Mengapa ini tidak dijalankan? Patut diduga ada kongkalikong antara Mafia Tanah dengan oknum peradilan yang di duga main mata," papar H. Mansur, SH, dengan nada kritis.
Kejanggalan prosedural dalam rencana eksekusi juga menjadi sorotan tajam. Meskipun Pengadilan Negeri Sidoarjo merasa telah melaksanakan prosedur secara patut dengan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi ke kantor kelurahan, faktanya surat tersebut tidak sampai ke tangan Kuasa Hukum Pemilik Tanah. Hal ini menyebabkan pihak tereksekusi tidak mendapatkan pemberitahuan yang layak dalam jangka waktu 3x24 jam sebelum pelaksanaan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara.
"Pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo mungkin merasa sudah melaksanakan prosedur secara patut dengan mengirimkan surat ke kelurahan, namun esensinya adalah surat itu tidak sampai ke tangan kuasa hukum pemilik tanah. Ini jelas cacat hukum karena tidak memenuhi asas kepatutan dan keadilan dalam pemberitahuan eksekusi 3x24 jam. Kuasa hukumnya harus segera mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan dasar cacat prosedural ini dan adanya putusan pidana yang telah inkracht. Ini adalah langkah mendesak yang harus diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat," saran H. Mansur, SH, kepada para kuasa hukum pemilik tanah atau principal.
Untuk perjuangan jangka panjang merebut kembali tanah umat, H. Mansur, SH, menggarisbawahi beberapa strategi hukum yang dapat ditempuh. Pertama, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perdata dengan menjadikan putusan pidana sebagai novum (bukti baru) yang substansial. Kedua, mengajukan gugatan pembatalan akta jual beli tanah yang didasarkan pada penipuan, sesuai Pasal 1328 KUHPerdata. Ketiga, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang terlibat penipuan untuk menuntut ganti rugi dan pengembalian hak atas tanah. Terakhir, melakukan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk pembatalan sertifikat hak atas tanah yang terbukti cacat hukum.
"Ini adalah pertarungan panjang, namun kita memiliki landasan hukum yang kuat. Setiap langkah harus strategis dan terkoordinasi. Kita harus berjuang sampai titik darah penghabisan, karena mempertahankan harta umat ini adalah perintah Jihad, sebagaimana sabda Rasulullah," tegas H. Mansur, SH, memberikan motivasi dan masukan.
PERADAN Jawa Timur menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para penegak hukum, untuk bersatu padu melawan praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum dan keadilan.
Kasus Tambak Oso adalah ujian integritas bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas siapa oknum di balik semua ini. Jangan biarkan keadilan tercoreng oleh kepentingan segelintir pihak. Hukum harus tegak lurus, memihak kepada kebenaran dan keadilan bagi rakyat," pungkas H. Mansur, SH, menutup pernyataannya dengan seruan moral dan hukum yang kuat.
Itulah rangkuman lengkap mengenai seruan jihad melawan mafia tanah di tambak oso peradan jatim desak kuasa hukum rebut kembali tanah umat yang saya sajikan dalam pidana, perdata sengketa tanah, berita Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai jumpa di artikel selanjutnya